Efektivitas Penggunaan Dana Pembiayaan Mudharabah oleh Nasabah Baitul Maal Wa Tamwil Al-Amin Marpoyan Pekanbaru

Authors

  • Saiin Saiin STAI Auliaurrasyidin Tembilahan

DOI:

https://doi.org/10.46963/jam.v1i1.52

Keywords:

Mudharabah, Efektifitas, Hukum

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana efektivitas penggunaan dana pembiayaan mudharabah oleh nasabah BMT al-Amin Pekanbaru; untuk mengetahui faktor yang mempengaruhi efektivitas penggunaan dana pembiayaan mudharabah oleh nasabah, serta mengetahui tinjauan hukum Islam terhadap efektivitas penggunaan dana pembiayaan mudharabah tersebut. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan metode deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa efektivitas penggunaan dana pembiayaan mudharabah oleh nasabah dapat dinilai “cukup efektif” (72,57%). Adapun faktor yang mempengaruhi efektivitasnya adalah: tujuan yang hendak dicapai, situasi dan kondisi ekonomi, kemampuan nasabah, kemampuan manajemen, serta fasilitas dan jangka waktu yang tersedia. Sedangkan berdasarkan Al-quran, hadist, dan fiqh/ijtihad menunjukkan bahwa pembiayaan yang menggunakan balas jasa dengan sistem bagi hasil dibolehkan dalam Islam, dilihat dari bentuk proses pembiayaan yang digunakan telah sesuai dengan Hukum Islam, bahkan sisi manfaatnya lebih besar ketimbang mudharatnya.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2018-06-29

How to Cite

Saiin, S. (2018). Efektivitas Penggunaan Dana Pembiayaan Mudharabah oleh Nasabah Baitul Maal Wa Tamwil Al-Amin Marpoyan Pekanbaru. AL-Muqayyad, 1(1), 86–109. https://doi.org/10.46963/jam.v1i1.52

Issue

Section

Articles