Peran Strategis Amil Zakat dalam Memastikan Efektifitas Ibadah Zakat yang Berorientasi Kesejahteraan Sosial
DOI:
https://doi.org/10.46963/jam.v1i1.53Keywords:
‘Amil Zakat, Metodologi Penalaran Hukum, Kesejahteraan SosialAbstract
Perubahan dan perkembangan kesimpulan hukum harus didahului dengan kajian-kajian yang menghargai metode-metode dan kaidah-kaidah penalaran hukum yang sah. Demikian pula halnya ‘Amil Zakat. Eksistensi konseptual dan dasar-dasar aplikasi ‘Amil Zakat, pada dasarnya, telah disediakan teks-teks Syari’at, baik dalam al-qur’an maupun melalui transmisi Hadits dan Atsar. Dalam kondisi normal, perbuatan hukum pengelolaan zakat melalui ‘amil telah dapat diterapkan secara langsung. Namun perkembangan teori zakat, pertambahan bidang penghasilan dan usaha, perubahan kualitas makna ‘kaya’, perbedaan tempat dan waktu, kuantitas potensi penerimaan dan distribusi, juga berakibat pada perubahan kajian seputar ‘Amil Zakat. Gagasan ideal al-Qur’an agar “harta tidak berputar pada orang-orang kaya saja”, atau proklamasi yang ditegaskan Nabi SAW “diambil dari yang kaya untuk dikembalikan kepada yang miskin”, mengisyaratkan peran yang mesti dimainkan dalam ibadah zakat. Dalam hal ini, ‘Amil Zakat adalah faktor penentunya. Dengan demikian, memapankan konsep aplikatif ‘amil zakat merupakan keniscayaan teoritis untuk memastikan peran sosial dan kemasyarakatan yang bisa dilaksanakan oleh ‘Amil Zakat sebagai bagian dari pelaksanaan ide syari’at. Artikel ini berusaha mengeksplorasi teori-teori ‘amil zakat dengan memanfaatkan metodologi penalaran hukum yang tersedia untuk memprediksi aspek-aspek pengelolaan zakat oleh ‘Amil Zakat yang berorientasi kesejahteraan sosial.
Downloads
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
1. Copyright on any article is retained by the author(s).
2. The author grants the journal, right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution shareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work’s authorship and initial publication in this journal.
3. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
4. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
5. The article and any associated published material is distributed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License