Pemikiran Ekonomi Islam pada Fase Pertama
Zyad Bin Ali Dan Abu Hanifah
DOI:
https://doi.org/10.46963/jam.v3i1.157Keywords:
Pemikiran, Islam, Fase PertamaAbstract
Perkembangan Ekonomi Islam menjadi sesuatu yang tidak dapat dipisahkan dari perkembangan sejarah Islam. Mengapa saat ini perkembangan pemikiran Ekonomi Islam, yang mana 6 abad yang lalu pernah menjadi kiblat pengetahuan dunia, kurang dikenal dan berpengaruh dalam kehidupan masyarakat? Hal ini dikarenakan kajian-kajian pemikiran Ekonomi Islam kurang tereksplorasi di tengah maraknya dominasi ilmu pengetahuan konvensional (Barat) sejak runtuhnya kekhalifahan Islam di Turki lebih dari 8 dasawarsa yang lalu. Akibatnya, perkembangan Ekonomi Islam yang telah ada sejak tahun 600M kurang begitu dikenal masyarakat. Ekonomi Islam kurang mendapat perhatian yang baik, sebab masyarakat tidak mendapatkan informasi yang memadai. Selanjutnya kebijakan-kebijakan Rasulullah saw menjadi pedoman oleh para penggantinya para khulafaurrasyidin dan para tokoh pasca khulafaurrasyidin dalam memutuskan masalah-masalah ekonomi. diantaranya yaitu: Zaid bin Ali (80-120H./699-738M). Zayd adalah pengagas awal penjualan suatu komoditi secara kredit dengan harga yang lebih tinggi dari harga tunai. Abu Hanifah (80-150H/699-767M). Abu Hanifah lebih dikenal sebagai imam madzhab hukum yang sangat rasionlistis dan pedagang dari Kufah, Iraq. Ia menggagas keabsahan dan kesahihan hukum kontrak jual beli dengan apa yang dikenal dewasa ini dengan bay’ al-sala`m dan al-mura`bahah.
Downloads
References
Ahmad, J. (2000). Seratus Muslim. Jakarta: Pustaka Firdaus.
RI, D. A. (2006). Al-Qur’an dan Terjemahannya . Jakarta: Pustaka Al-Maghfirah.
Siddiqi, M. N. (1992). History of Islamic Economic; Thougth, lecture on Islamic Economics. Jeddah: IDB-IRTI.
Sudarsono, H. (2004). Konsep Ekonomi Islam; Suatu Pengantar. Yogyakarta: Ekonisia.
Zahrah, M. A. (t.thn.). Abu`Hani`fah. Cairo: Dar al-Fikr al-‘Araby [nd].
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
1. Copyright on any article is retained by the author(s).
2. The author grants the journal, right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution shareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work’s authorship and initial publication in this journal.
3. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
4. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
5. The article and any associated published material is distributed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License