Implementasi Ijarah (Sewa dalam Islam) Pada Lahan Pertanian dalam Meningkatkan Pendapatan Petani Padi di Desa Pebenaan Kec.Keritang Kab.Indragiri Hilir
DOI:
https://doi.org/10.46963/jam.v3i1.156Keywords:
Implementasi, Ijarah, Meningkatkan Pendapatan PetaniAbstract
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana implementasi ijarah (sewa dalam Islam) pada lahan pertanian padi, faktor yang mendukung dan menghambat implementasi ijarah, tingkat pendapatan petani dalam implementasi ijarah dan implementasi ijarah sesuai dengan syariah. Penelitian ini berlokasi di Desa Pebenaan Kec. Keritang Kab. Indragiri Hilir pada sistem ijarah (sewa dalam Islam) pada lahan pertanian padi dengan teknik pengumpulan data yaitu observasi, wawancara, studi pustaka dan dokumentasi. Jenis penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Hasil Penelitian implementasi ijarah (sewa dalam Islam) masih bersifat kepercayaan antara pemilik lahan dan petani penyewa lahan. Faktor yang mendukung ijarah ialah jumlah lahan, tersedianya Sumber Daya Manusia sedangkan faktor penghambat ialah masih banyak petani yang belum memahami bagaimana penerapan ijarah (sewa dalam Islam) karena faktor kebiasaan dan belum adanya sosialisasi. Akan tetapi dalam implementasinya ijarah tidak bertentangan dengan Islam karena masih bersifat saling tolong-menolong dan kerelaan antara keduanya dan memenuhi syarat, kewajiban serta hak kedua belah pihak. Kesepakatan ijarah (sewa dalam Islam) dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari petani dan hanya sebagian saja yang dapat meningkatkan pendapatan dari hasil pengelolaan lahan sewa pertanian.
Downloads
References
Kaaf, A. Z. (2002). Ekonomi Dalam Prespektif Islam. Bandung: Pustaka Setia.
Lolyta. (2014). Sewa Menyewa Tanah Menurut Ibnu Hazm Dalam Prespektif Fiqh Muamalah. Hukum Islam, Vol.XIV , 127.
Muhammad. (2018). Bisnis Syariah. Depok: PT. Rajawali Press.
RI, K. A. (2014). Al-Qur’an dan Terjemahnya Al- Ikhlas. Jakarta: Samad.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
1. Copyright on any article is retained by the author(s).
2. The author grants the journal, right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution shareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work’s authorship and initial publication in this journal.
3. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
4. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
5. The article and any associated published material is distributed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License